26°C
Sebagian Berawan
Kelembaban: 89%
31°C 25°C
32°C 25°C
31°C 25°C
JAMBI - Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari mendatang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali datang ke Provinsi Jambi. Selain kedatangan SBY, dalam rapat persiapan HPN di Ruang Pola Kantor Gubernur, kemarin (19/1), Sekda Syahrasaddin membeberkan beberapa rangkaian[…]
JAKARTA - Studi banding ke luar negeri seyogyanya dilakukan agar para karyawan memiliki mind set yang lebih maju dan dapat bekerja lebih efiisien.
JAKARTA - Studi banding ke luar negeri seyogyanya dilakukan agar para karyawan memiliki mind set yang lebih maju dan dapat bekerja lebih efiisien.
| Warta Sekolah | REGULASI | ||||
| Sekolah Dilarang Jual LKS |
|
|
|
Dibaca: 89 |
|
|
AHMAD YANI,(GM)-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Oji Mahroji melarang pihak sekolah untuk menjual lembar kerja siswa (LKS) dalam bentuk atau dengan modus apa pun.
"Kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus disikapi dengan bijak dan positif. Siswa tidak lagi dibebani pembiayaan operasional di sekolah. Karenanya, sudah seharusnya tidak ada lagi penjualan LKS," ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/1).Meski demikian, ia menyatakan, agar tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah dengan modus apa pun, diperlukan kerja sama semua pihak termasuk orangtua siswa. "Jika semua orangtua siswa kompak menolak membeli LKS, saya yakin tidak ada lagi penjualan dengan menggunakan oknum atau lainnya," tegasnya. LKS sendiri, menurutnya, tidak perlu menggunakan atau yang dikeluarkan penerbit tertentu. Sebab LKS merupakan tugas dan kewajiban guru untuk membuatnya dalam membantu siswa belajar. Apalagi LKS pun bisa diperbanyak dan biayanya ada dalam BOS. "Bagi sekolah yang sudah telanjur menjual LKS kepada siswanya diharuskan mengembalikan uang yang telah dipungut dari siswa. Jika sekolah tidak melaksanakan imbauan ini, tidak juga mengembalikan uang, dan tetap meminta siswa membeli LKS di luar sekolah, maka sanksi tegas akan diberikan," katanya. Mengenai sanksi, ia menyatakan, disesuaikan dengan peraturan dan perundang- undangan. Jika nanti dewan memanggil sekolah yang disinyalir melanggar, Disdik akan ikut mendampingi. Disdik akan mencocokkannya dengan data yang masuk ke pihaknya. "Sanksi sudah diterapkan. Baik secara lisan maupun tulisan, tidak hanya kepada kepala sekolah, melainkan juga gurunya," katanya. (B.107)** |