Iklan by WartaSekolah
Get Adobe Flash player

Cuaca Hari Ini

Sebagian Berawan

26°C

Jakarta

Sebagian Berawan

Kelembaban: 89%

  • Min Kemungkinan Badai

    31°C 25°C

  • Sen Gerimis berpetir

    32°C 25°C

  • Sel Kemungkinan Badai

    31°C 25°C

Forum Komunikasi Sekolah

Warta Sekolah | SERTIFIKASI
Uji Kompetensi Guru Langgar UU PDF Cetak E-mail Dibaca: 111
PostAuthorIcon Ernest    PostDateIcon Kamis, 02 Februari 2012 06:42

JAKARTA (Suara Karya): Rencana pemerintah menerapkan uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikat profesi tahun ini ditolak mentah-mentah kalangan guru. Mereka menilai penerapan uji kompetensi itu melanggar Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Tak ada disebutkan harus ikut uji kompetensi terlebih dahulu," kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo, usai penandatanganan kerja sama PGRI dengan Mabes Polri tentang perlindungan guru, di Jakarta, Rabu (11/1).

Dalam PP tersebut, menurut Sulistiyo, juga disebutkan bahwa guru yang boleh ikut pelatihan di lembaga Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) syaratnya hanya portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.

"Rencana penerapan uji kompetensi ini telah menimbulkan perasaan stres di kalangan guru, terutama mereka yang telah memenuhi syarat seperti telah mengajar lebih dari 10 tahun atau berusia di atas 40 tahun dan S-1. Para guru senior takut dalam uji kompetensi itu tidak diluluskan, sehingga tempatnya diisi oleh para guru yang lebih muda," tutur Sulistiyo.

Ditambahkan, ketentuan tentang kelulusan PLPG yang harus mencapai nilai satuan akhir kelulusan (SAT) sekurang-kurangnya 65, dengan skor ujian tulis (SUT) sekurang-kurangnya 60, skor ujian praktik pembelajaran (SUP) sekurang-kurangnya 65 akan menyulitkan guru.

"Karena, jika nilai ujian praktik, hasil workshop, skor partisipasi dalam teori serta penilaian teman sejawat sangat tinggi, peserta bisa tidak lulus jika nilai SUT kurang dari 60," ujarnya.

Apalagi, menurut Sulistiyo, ada ketentuan bahwa kuota sertifikasi pada 2011 hanya mengakomodasi 1 persen kelulusan dari portofolio, dan 99 persen berdasarkan kelulusan PLPG. Hal itu menimbulkan ketakutan bagi guru senior karena sekali tidak lulus dalam uji kompetensi, akan sulit mendapat peluang untuk ikut uji kompetensi pada tahun berikutnya.

"Karena pasti peluang diisi oleh guru yang ada di bawahnya dan seterusnya. Kondisi semacam ini telah menimbulkan perasaan stres luar biasa bagi para guru," ucap Sulistiyo.

Karena itu, Sulistiyo menilai uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11 Tahun 2011 seharusnya berlawanan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berada di atasnya. Sebab, dalam UU itu secara tegas disebutkan, pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar semuanya mendapat sertifikasi pendidik.

"Hendaknya kuota sertifikasi profesi ini setiap tahunnya diatur dengan orientasi bahwa pada 2015 semua guru dalam jabatan telah disertifikasi. Karena dalam PP 74 Tahun 2008 tentang guru, tidak ada persyaratan apa pun bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti sertifikasi, kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 66 PP No 74 Tahun 2008," kata Sulistiyo menegaskan. (Tri Wahyuni)

Uji Kompetensi Guru Langgar UU
Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose